1. Hakim terdiri
dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi
masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan
mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi
tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan
perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang
tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka
dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
2. Lidah seorang
hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR.
Abu Na'im dan Ad-Dailami)
3. Barangsiapa
diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR.
Abu Dawud)
4. Allah beserta
seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan
menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. (HR. Tirmidzi)
5. Bila seorang
hakim mengupayakan hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia akan
memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh
satu pahala. (HR. Bukhari)
6. Janganlah
hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum.
(HR. Ad-Dailami)
7. Salah satu dosa
paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
8. Rasulullah Saw
bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada Allah." Beliau
mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih Assunnah)
9. Nabi Saw
mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
10. Maukah aku
beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum
dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
11. Pria paling
dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. (HR. Bukhari)
12. Janganlah
hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR.
Muslim)
13. Tidak halal
darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab.
Pertama, duda atau janda yang berzina (juga suami atau isteri). Kedua, hukuman
pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain (Qishas), dan ketiga, yang
murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah. (HR. Bukhari)
14. Rasulullah Saw
pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. (HR.
An-Nasaa'i)
15. Sesungguhnya
aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan
sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain.
Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang
lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR.
Aththusi)
16. Seorang wanita
di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah
memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui
Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar
penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda :
"Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar hukum-hukum
Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya
Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji
dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang sebelum
kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa
hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan
hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad
mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau
pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR.
Bukhari)
17. Bila dua orang
yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu
mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan
keterangan dari orang pertama. (HR. Ahmad)
18. Kami bersama
Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda :"Berbai'atlah kamu
untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak
mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali
dengan (alasan) yang benar. Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi
Allah dan barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia
dihukum dan itulah tebusannya (kafarat). Namun barangsiapa yang melanggar
perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka persoalannya adalah di
tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya atau disiksaNya (di
akhirat)." (HR. Muslim)
19. Hindarkanlah
tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya
lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah
karena menjatuhkan hukuman. (HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
20. Barangsiapa
menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa
yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang
mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah,
seorang yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari
Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah membaca lebih baik memberikan komentar......!!!