2. Kedua kaki
hambaKu yang dilibat debu dalam perang fisabilillah tidak akan tersentuh api
neraka. (HR. Bukhari)
3. Berjaga-jaga
satu malam dalam perang fisabilillah lebih afdhol dari seribu malam dishalati
malam harinya dan dipuasai siang harinya. (HR. Al Hakim)
4. Tidak ada hijrah
lagi sesudah fathu Mekah selain jihad, niat, dan apabila diserukan berangkat
(pergi berperang) maka berangkatlah. (HR. Bukhari)
5. Puncak persoalan
adalah Islam. Barangsiapa pasrah diri (masuk Islam) maka dia selamat. Tiangnya
Islam adalah shalat dan atapnya adalah jihad (perjuangan). Yang dapat
mencapainya hanya orang yang paling utama di antara mereka. (HR.
Ath-Thabrani)
6. Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lidahmu. (HR. An-Nasaa'i)
7. Manusia yang
paling dekat derajatnya kepada derajat kenabian ialah para mujahidin dan ilmuwan
(cendekiawan) karena kaum mujahidin melaksanakan ajaran para rasul dan ilmuwan
membimbing manusia untuk melaksanakan ajaran nabi-nabi. (HR.
Ad-Dailami)
8. Tiada setetes
yang lebih disukai Allah 'Azza wajalla daripada setetes darah di jalan Allah.
(HR. Ath-Thahawi)
9. Barangsiapa
memberi perlengkapan bagi seorang yang berperang di jalan Allah maka dia
terhitung ikut berperang dan barangsiapa ikut memenuhi kebutuhan keluarga
(menyantuni) orang yang berperang maka dia terhitung ikut berperang di jalan
Allah. (HR. Bukhari)
10. Wahai segenap
manusia, janganlah kamu mengharap-harap bertemu dengan musuh. Mohonlah kepada
Allah akan keselamatan. Bila bertemu dengan mereka maka bersabarlah (yakni sabar
menderita, gigih, ulet dan tabah dalam melawan mereka). Ketahuilah, surga
terletak di bawah bayang-bayang pedang. (HR. Bukhari)
11. Rasulullah Saw bila melepas pasukan yang akan pergi berperang (tanpa disertainya) berpesan: "Dengan nama Allah, dengan disertai Allah, di jalan Allah dan atas sunah Rasulullah. Janganlah kamu berlebihan mengambil barang rampasan tanpa seijin pimpinan pasukan. Janganlah kamu berkhianat dan jangan pula melakukan sadisme (menganiaya) terhadap musuh. Jangan membunuh anak-anak, wanita-wanita dan laki-laki yang telah tua." (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
12. Rasulullah Saw mengikutsertakan kaum wanita dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka. Rasulullah tidak pernah memberi mereka bagian dari harta rampasan tetapi memberi mereka dari kelebihan (sisa) pembagian. (HR. Muslim)
13. Perang adalah tipu daya. (HR. Bukhari)
14. Kalau kamu melakukan perdagangan dengan riba, hanya menjadi peternak-peternak dan senang hanya dengan bertani saja dan meninggalkan jihad (perjuangan) maka Allah akan menimpakan kehinaan atasmu. Kamu tidak dapat mencabut kehinaan itu sehingga kamu kembali kepada Ad Dienmu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
15. Ada tiga hal
yang menyebabkan tidak bergunanya seluruh amalan, yaitu: syirik kepada Allah,
durhaka kepada orang tua, dan lari menghindari pertempuran (dalam perang
fisabilillah) (HR. Ath-Thabrani)
16. Suatu kaum yang
meninggalkan perjuangan akan Allah timpakan kepada mereka azab. (HR.
Ath-Thabrani)
17. Jika terjadi
saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh
keduanya masuk neraka. Para sahabat bertanya, "Itu untuk si pembunuh, lalu
bagaimana tentang yang terbunuh?" Nabi Saw menjawab, "Yang terbunuh juga
berusaha membunuh kawannya." (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Yang terbunuh berusaha membunuh tetapi kedahuluan terbunuh.
Yang terbunuh berusaha membunuh tetapi kedahuluan terbunuh.
18. Rasulullah Saw melarang penyebaran racun (wabah penyakit / virus / senjata kimia) di negeri musuh. (HR. Ath-Thahawi)
19. Saling berpesanlah untuk memperlakukan para tawanan dengan baik. (HR. Ath-Thabrani)
20. Kami tidak menggunakan bantuan kaum musyrikin untuk memerangi kaum musyrikin. (HR. Ahmad)
21. Orang yang
pergi berperang di jalan Allah dan yang pergi untuk menunaikan haji atau umroh
adalah tamu-tamu Allah. Allah menyerukan kepada mereka, dan mereka menyambutnya
dan mereka memohon kepada-Nya, lalu Allah mengabulkan permohonan mereka. (HR.
Ibnu Majah).
22. Barangsiapa
menolak ketaatan (membangkang) dan meninggalkan jama'ah lalu mati maka matinya
jahiliyah, dan barangsiapa berperang di bawah panji (bendera) nasionalisme
(kebangsaan atau kesukuan) yang menyeru kepada fanatisme atau bersikap marah
(emosi) karena mempertahankan fanatisme (golongan) lalu terbunuh maka tewasnya
pun jahiliyah. (HR. An-Nasaa'i)
Penjelasan:
Asysyathibi memberi definisi tentang yang dimaksud jama'ah, yaitu:
1. Orang-orang Islam yang berhimpun dalam satu urusan.
2. Mayoritas orang-orang Islam
Asysyathibi memberi definisi tentang yang dimaksud jama'ah, yaitu:
1. Orang-orang Islam yang berhimpun dalam satu urusan.
2. Mayoritas orang-orang Islam
3. Kumpulan ulama
mujtahidin.
4. Jama'atul muslimin jika berhimpun di bawah komando seorang amir (pemimpin).
5. Para sahabat yang diridhoi Allah dan tentu pada kondisi yang khusus.
Suatu jama'ah akan terbentuk bila ada musyawarah.
4. Jama'atul muslimin jika berhimpun di bawah komando seorang amir (pemimpin).
5. Para sahabat yang diridhoi Allah dan tentu pada kondisi yang khusus.
Suatu jama'ah akan terbentuk bila ada musyawarah.
_______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah membaca lebih baik memberikan komentar......!!!