1. Biarlah manusia
saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)
2. Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)
3. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)
4. Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)
6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah)
7. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu Majah)
8. Rasulullah Saw melarang orang menjual air. (Mutafaq'alaih)
Keterangan:
Yakni air yang
bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air
sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak
mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk
melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang
boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah,
"Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya
menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat
tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu." (Surat 16. AN NAHL - Ayat 10). Namun,
seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang
hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air
dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang
atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta
biaya juga. Wallaahu'alam.
9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)
10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)
11. Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)
12. Rasulullah Saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)
13. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)
14. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka." (Abu Dawud)
15. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)
16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
17. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)
10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)
11. Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)
12. Rasulullah Saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)
13. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)
14. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka." (Abu Dawud)
15. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)
16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
17. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
Keterangan:
Hadits ini
merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika
seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu
menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada
ahli waris.
18. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi)
19. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari)
20. Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)
21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)
22. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, "Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hutang." (HR. Ahmad)
23. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Bukhari)
24. Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)
25. Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
26. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)
27. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)
28. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)
29. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)
30. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR. Bukhari)
31. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi)
32. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi)
33. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari)
34. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah)
35. Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil tanaman. (HR. Ahmad)
36. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR. Bukhari dan Muslim)
37. Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah membaca lebih baik memberikan komentar......!!!